Sabtu, 19 Maret 2011

PANDUAN PELAKSANAAN MONEV

PANDUAN PELAKSANAAN
MONITORING DAN EVALUASI
PROGRAM :
1. S1 Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi
2. S1 PGSD PJJ Berbasis KKG
3. S1 PGSD PJJ Berbasis ICT
4. S1 PGSD Berasrama
5. S1 PGSD Basic Science Berasrama
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK
TAHUN 2007
1
PANDUAN
PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
BANTUAN BIAYA PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU
A. Latar Belakang
Pengelolaan pendidikan dan pembinaan guru-guru di Indonesia saat ini dan di
masa depan akan mengalami perubahan yang berarti dengan diterbitkannya Undang-
Undang Guru dan Dosen No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Bab IV
pasal 8 disebutkan bahwa “guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Berdasarkan hal tersebut keharusan guru
untuk meningkatkan kualifkasi pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi yaitu minimal
S1 atau D4 wajib untuk dilaksanakan. Selanjutnya Undang-tersebut juga menyebutkan
bahwa Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun penyelenggara pendidikan
wajib memenuhi kebutuhan guru baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun
kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal serta menjamin keberlangsungan pendidikan
dasar dan menegngah.
Rasio jumlah siswa dengan guru pada pendidikan dasar di seluruh Indonesia
dengan jumlah siswa telah memenuhi kualifikasi baik, yaitu 1:20, sedangkan rasio guru
dengan siswa pada pendidikan menengah 1:14. Namun dalam pendistribusiannya atau
penempatannya mengalami masalah, karena terjadi penumpukan jumlahguru di daerahdaerah
tertentu dan sekolah-sekolah tertentu, sementara di daerah lain (daerah
khusus) justru terjadi sebaliknya, mengalami kekurangan guru baik secara kuantitatif
maupun kualitatif. Daerah khusus adalah daerah-daerah terpencil atau terbelakang,
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan
negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain (Undang-undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1
tentang Ketentuan Umum butir 14).
Mengacu pada permasalahan diatas, maka Direktorat Profesi Pendidik Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2006 telah
melaksanakan program S1 Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi, S1 PGSD Berasrama
2
S1 Basic Science Berasrama, dan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru yang
meliputi program S1 PGSD PJJ berbasis KKG dan S1 PGSD PJJ berbasis ICT melalui
kerjasama dengan LPTK .
Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan kegiatan dari program-program tersebut
diatas, maka Direktorat Profesi Subdit Program pada tahun 2007 ini akan
melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi
B. Tujuan
Tujuan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) ini adalah:
1. Memperoleh informasi tentang pelaksanaan peningkatan kualifikasi guru ke jenjang
S1
2. Mengetahui efektifitas pemanfaatan dana bantuan biaya pendidikan peningkatan
kualifikasi guru.
3. Memperoleh informasi efektifitas pelaksanaan bantuan biaya peningkatan kualifikasi
guru dalam jabatan dan program pemenuhan guru untuk daerah terpencil (S1
PGSD PJJ berbasis KKG dan S1 GSD PJJ berbasis ICT).
C. Hasil yang Diharapkan
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat dijaring data dan informasi yang akurat tentang
1. pelaksanaan program peningkatan kualifikasi guru ke jenjang S1
2. pemanfaatan dana bantuan biaya pendidikan peningkatan kualifikasi guru
3. pelaksanaan kegiatan Program S1 PGSD Berasrama S1 Basic Science Berasrama,
dan Program Peningkatan Kualifikasi Akademik Guru yang meliputi program S1
PGSD PJJ berbasis KKG dan S1 PGSD PJJ berbasis ICT
D. Sasaran dan Metode Pengumpulan Data
Sasaran kegiatan ini adalah program peningkatan kualifikasi guru ke jenjang S1, dan
yang menjadi responden adalah pengelola program, mahasiswa, dosen, dan pengelola
asrama. Metode pengumpulan data/informasi yang digunakan adalah pengisian
instrumen oleh responden dan wawancara kepada responden yang oleh petugas.
Rincian sasaran, responden, dan instrumen disajikan dalam tabel 1 di bawah ini.
3
Sasaran terdapat pada 56 (lima puluh enam) LPTK yang tersebar di 25 (dua puluh lima)
propinsi. Daftar LPTK dan propinsi terlampir.
Tabel 1. Sasaran, Responden, dan Instrumen pelaksanaan kegiatan Monev Peningkatan
Kualifikasi Guru
No. Sasaran Responden Jumlah
Responden
Instrumen Kode
1 Program S1
Bantuan Biaya
Peningkatan
Kualifikasi
Mahasiswa penerima Terlampir Kuesioner
Pedoman Wawancara
INS-01
INS-01A
Pengelola Program 1 Kuesioner INS-02A
Mahasiswa penerima 10 Kuesioner INS-02B
2 Program S1 PGSD
PJJ Berbasis KKG
Dosen 2 Kuesioner INS-02C
Pengelola Program 1 Kuesioner INS-03A
Mahasiswa penerima 10 Kuesioner INS-03B
3 Program S1 PGSD
PJJ Berbasis ICT
Dosen 2 Kuesioner INS-03C
Pengelola Program 1 Kuesioner INS-04A
Mahasiswa penerima 10 Kuesioner INS-04B
Dosen 2 Kuesioner INS-04C
4 Program S1 PGSD
Berasrama
Pengelola Asrama 1 Kuesioner INS-04D
Pengelola Program 1 Kuesioner INS-05A
Mahasiswa penerima 10 Kuesioner INS-05B
Dosen 2 Kuesioner INS-05C
5 Program S1 PGSD
Basic Science
Berasrama
Pengelola Asrama 1 Kuesioner INS-05D
E. Waktu Pelaksanaan
Monev ini dilaksanakan sejak diterbitkan surat tugas dan harus sudah selesai pada
minggu ke tiga Agustus 2007.
F. Strategi Pelaksanaan
1. Petugas melakukan koordinasi dengan LPTK sasaran untuk menentukan jadwal
pelaksanaan Monev.
2. Petugas datang ke lokasi LPTK, menjelaskan maksud kedatangan
3. Petugas memberi penjelasan kepada responden tentang maksud monev dan cara
pengisian kuesioner
4. Petugas melakukan wawancara kepada responden yang ditunjuk
5. Petugas mencatat hal-hal unik yang menarik sebagai hasil temuan lapangan
6. Petugas mengambil gambar atau foto kegiatan pembelajaran yang terjadi di
lapangan
7. Petugas berkewajiban untuk memerikasa dan memastikan bahwa seleuruh
pertanyaan dalam instrumen telah terisi dengan lengkap
4
8. Petugas diharus membuat laporan hasil kunjungan ke lokasi
9. Setelah seluruh berkas dan informasi terkumpul, petugas kembali ke Jakarta untuk
menyerahkan seluruh berkas berikut laporan hasil kunjungan ke lokasi.
G. Petugas
Petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan monev bantuan biaya
peningkatan kualifikasi guru tahun 2007 ini terdiri dari unsur Direktorat Profesi
Pendidik Ditjen PMPTK.
H. Berkas yang dibawa dan dikembalikan
Berkas yang dibawa petugas terdiri dari:
1. Surat Tugas dari Direktorat Profesi Pendidik
2. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
3. Kuitansi penerima honorarium untuk responden
4. Panduan monev bantuan biaya peningkatan kualifikasi guru tahun 2007
5. Instrumen monev sesuai dengan jenis sasaran
6. Pedoman Wawancara
Berkas yang harus dikembalikan terdiri dari:
1. Instrumen yang sudah terisi lengkap
2. Hasil wawancara di lapangan
3. Surat perjalanan dinas yang sudah ditandatangani pejabatan yang berwenang
setempat
4. Kuitansi penerima honorarium yang sudah ditandatangani responden
I. Laporan
Laporan yang harus dibuat oleh petugas monev mengikuti format laporan seperti
dalam lampiran. Laporan diserahkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah ke
lapangan.
J. Pembiayaan
Seluruh pembiayaan dalam pelaksanaan monev ini dibebankan pada DIPA tahun
anggaran 2007 Direktorat Profesi Pendidik dengan menggunakan mata anggaran yang
relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar